Ini Batas Waktu Kemdikbud Tetapkan Batas Waktu Pencairan BLT Guru Honorer

- 13 Desember 2020, 08:00 WIB
Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Madrasah PAI Non PNS, Pastikan Nama Anda Terdata./Instagram/kemenag_ri
Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Madrasah PAI Non PNS, Pastikan Nama Anda Terdata./Instagram/kemenag_ri /

PORTAL JOGJA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia sudah memberikan batas waktu pencairan dan pengaktifan rekening untuk bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Guru Honorer.

Masih cukup panjang memang, karena guru honorer, maupun tenaga pendidik bisa mengaktifkan rekening dan mencairkan BSU BLT guru honorer hingga Juni 2021.

Total menurut Kemdikbud ada sekitar 2 juta orang penerima bantuan tersebut. Dikatakan Mendikbud bahwa proses penyaluran ini juga dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Rizieq Shihab Akhirnya Ditahan, Kenakan Baju Oranye dan Diborgol saat Keluar dari Polda Metro Jaya

Alasan ada jeda waktu yang cukup lama untuk mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021 ialah untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.

Seperti diberitakan KabarJoglosemar dalam artikel "Kemdikbud Tetapkan Batas Waktu untuk Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Tanggalnya" pada 11 Desember 2020, waktu yang masih panjang itu memungkinkan untuk menyiapkan dan menlengkapi sejumlah dokumen serta persyaratan yang wajib dipenuhi saat proses pencairan bantuan.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi, Cek Syarat Lengkap untuk Pencairan Insentif Kartu Pekerja

Meski disebut sebagai BLT Guru honorer, bantuan ini tak hanya menyasar kepada guru honorer saja. Melainkan ada pula guru lainnya yang memperoleh bantuan.

Jadi, bagi Anda yang sudah tercatat sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, sebaiknya segera melakukan pencairan atau menyiapkan dokumen pencairan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kabar Joglo Semar PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah