Rizieq Berencana Penuhi Panggilan Penyidik, Setelah Dua Kali Mangkir

- 11 Desember 2020, 17:26 WIB
Usai HRS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya
Usai HRS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya /PMJnews

PORTAL JOGJA – Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab mengklaim Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Aziz Yanuar selaku Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus pelanggaran protokol Kesehatan pada Jumat 11 Desember 2020 menyambangi Polda Metro Jaya, untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata kuasa hukum Aziz Yanuar seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ulang Tahun, Shopee Undang Stray Kids dan GOT7 Tampil Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Besok

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Tangkap Rizieq Shihab

Aziz mengatakan, hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik. Saat ini Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka, karenanya tim kuasa hukum Rizieq mengambil langkah proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," tutur Aziz.

Tokoh FPI, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Profil Tim-Tim 16 Besar Liga Champions, Siapa Penguasa Eropa Berikutnya?

Baca Juga: Antisipasi Meningkatnya Pasien Covid-19 Pemkot Bogor akan Fungsikan GOR untuk Rumah Sakit Darurat

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah