Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Tangkap Rizieq Shihab

- 10 Desember 2020, 15:28 WIB
Polisi siap tangkap Rizieq Shihab
Polisi siap tangkap Rizieq Shihab /PMJ News

PORTAL JOGJA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, pihak kepolisian siap menangkap Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir dari Antara, Kamis 10 Desember 2020.

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Baca Juga: Muhammadiyah Sayangkan Insiden Kekerasan Antara Polisi dan FPI, Masyarakat Sebaiknya Menahan Diri

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara hajatan yang digelar pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Baca Juga: Terlibat Baku Tembak dengan Pendukung Rizieq, Polri Selidiki Asal Usul Senjata Api yang Digunakan

Baca Juga: Inter vs Shakhtar : Bermain Imbang, Inter Tersingkir dari Liga Champions

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah