Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 10 Desember 2020, 14:02 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka //Tribrata News

PORTAL JOGJA - Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir dari Antara mengatakan, selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Terlibat Baku Tembak dengan Pendukung Rizieq, Polri Selidiki Asal Usul Senjata Api yang Digunakan

Baca Juga: Muhammadiyah Sayangkan Insiden Kekerasan Antara Polisi dan FPI, Masyarakat Sebaiknya Menahan Diri

Menurut Yusri tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Periksa Rizieq Shihab Selasa Besok, Simpatisan FPI Dihimbau Tidak Usah Ikut  

Baca Juga: Sahrul Gunawan Unggul di Kabupaten Bandung, Berikut Artis yang Pernah Menang di Pilkada Jawa Barat
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan dua kali upaya pemanggilan terhadap Rizieq Shihab namun Rizieq tidak pernah hadir.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah