Polda Metro Jaya Akan Periksa Rizieq Shihab Selasa Besok, Simpatisan FPI Dihimbau Tidak Usah Ikut  

- 30 November 2020, 21:22 WIB
Surat panggilan untuk Rizieq Shihab.
Surat panggilan untuk Rizieq Shihab. /Dok. PMJ News

 

PORTAL JOGJA - Pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab, menantu Rizieq Hanif Alatas, dan biro hukum FPI akan diperiksa Polda Metro Jaya pada hari Selasa 1 Desember 2020.  Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 30 November 2020 mengatakan, "Untuk jadwal besok, ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kemudian kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS, juga besok kita jadwalkan pemanggilan."

Yusri berharap Rizieq Shihab dan para saksi lain yang akan diperiksa, bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Fokus Kendalikan Penyebaran Covid-19

Polda Metro Jaya mengimbau agar simpatisan dari Rizieq Shihab maupun FPI tidak perlu mengawal pimpinan mereka yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya.

"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," kata Yusri.

Pada hari Senin ada empat orang saksi terkait kasus Petamburan yang akan diperiksa, namun satu orang berhalangan hadir dan akan dipanggil lagi untuk diperiksa pada hari Selasa.

Baca Juga: Karangan Bunga Dukung Pencopotan Baliho Rizieq Banjiri Markas Polda Metro dan Kodam Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya, pada hari Minggu 29 November 2020 telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain itu, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Baca Juga: RS UMMI Bogor Sebut Habib Rizieq Pulang Sendiri Tanpa Persetujuan Rumah Sakit

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x