Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 10 Desember 2020, 14:08 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. /Antara

PORTAL JOGJA - Polda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020, resmi menetapkan status Habib Rizieq Shibab menjadi tersangka.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun membenarkan jika Rizieq Shihab kini telah resmi ditetapkan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Dapat Rp 450 Ribu sampai Rp 1 Juta, Ini 4 Jenjang Pendidikan yang bisa Dana Program Indonesia Pintar

"Dari hasil gelar perkara menmenyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," papar Yusti seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Adapun Kasus hukum yang menimpa Rizieq Shihab ini terkait dengan pernikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ribuan simpatisan Rizieq Shihab, sehingga hal itu diduga merupakan tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul Ogah Datangi Polda Metro Jaya, Kini Status Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka

Baca Juga: Bibit Badai Siklon Tropis akan Pengaruhi Cuaca di DIY, Ada Potensi Hujan Angin dan Ombak Tinggi

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah