Rizieq Shihab Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Penyidik Layangkan Pemanggilan Kedua

- 2 Desember 2020, 06:26 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan pers soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.*
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan pers soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.* /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL JOGJA - Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, tidak penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi, yang dijadwalkan pada hari Selasa 1 Desember 2020. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Dikutip dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, mengatakan, jika keduanya tak kunjung hadir maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis 3 Desember 2020.

"Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA, mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Yusri

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Periksa Rizieq Shihab Selasa Besok, Simpatisan FPI Dihimbau Tidak Usah Ikut  

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, mengatakan "Kita menjelaskan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum."

Menurut Azis alasan Rizieq tidak hadir karena sedang beristirahat setelah keluar dari rumah sakit beberapa waktu yang lalu.

Terkait pemanggaln kedua yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya, Aziz tidak memberikan jawaban pasti apakah Rizieq akan memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: RS UMMI Bogor Sebut Habib Rizieq Pulang Sendiri Tanpa Persetujuan Rumah Sakit

Status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Positif Covid-19, Kini Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Dinas Gubernur

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x