PORTAL JOGJA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (kemenaker) menyiapkan program jaringan pengaman sosial atau JPS.
Program JPS diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu sebagai upaya pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 yang dialami masyarakat usia kerja.
Dampak tersebut dirasakan masyarakay diantaranya pengurangan tenaga kerja atau PHK, produksi, ekenomi dan penurunan daya beli masyarakat.
Program JPS dari Kemennaker ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja. Ada dua program dari Kemenaker.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Para wirausaha ini akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.
Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.
Program kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.
Baca Juga: Tiga Bank Syariah Merger, Ini Empat Poin Isi Kesepakatan yang Disepakati
Baca Juga: Ancaman Bencana Hidrimeteorologi Akibat La Nina, India Siapkan Mitigasi Dengan Baik
Program Padat Karya, pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Bantuan program wirausaha berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Ada syarat-syarat dan cara mendaftar program JPS ini. Jangan lupa sertakan KTP.
"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industry kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ada 5 Anak SD dari 1.377 Pelajar yang Diamankan Polda Metro Jaya dalam Demo Omnibus Law
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020 - Antam, Batik, Retro dan UBS
Perlu diketahui per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.
Karena itu agar dapat lolos program ini siapkan KTP Anda sebagai bukti sah tercatat sebagai warga Indonesia. *