Daftar Terpidana Mati di Indonesia Termasuk Ferdy Sambo

16 Februari 2023, 09:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta/

PORTALJOGJA - Hukuman mati tengah menanti Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Mantan perwira tinggi itu telah terbukti sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi. ,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati," itu yang tertuang dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Nah, berikut ini adalah pelaku kejahatan yang telah dijatuhi vonis hukuman mati. Ada beberapa yang sudah dieksekusi mati namun ada juga yang masih menunggu eksekusi.

Baca Juga: Optimalkan Sinergi Pegembangan Sektor Ekonomi Kreatif, Pemkab Sleman Gelar Creative Meet Up

Freddy Budiman

Selain nama-nama terpidana mati di Nusakambangan, salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia yang dieksekusi mati adalah Freddy Budiman. Pasalnya, meskipun sempat tertangkap basah, Freddy tidak jera dan mengulangi kembali perbuatannya.

Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 Tahun 4 Bulan penjara.

Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.

Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra

Peristiwa bom Bali II menyisakan luka mendalam. Setidaknya ada 202 korban tewas dalam aksi terorisme tersebut. Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra divonis mati karena terbukti menjadi dalang dalam kasus Bom Bali II pada 2 Oktober 2003.

Ketiganya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008. Akan tetapi, semua PK ditolak. Akhirnya mereka pun dieksekusi.

Eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali, yaitu Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra, dilaksanakan pada Sabtu (8/11) tengah malam hingga dini hari Minggu (9/11) pada tahun 2008.

Melansir Antara, proses eksekusi dimulai dari ketiga terpidana dibawa keluar oleh tim Gegana dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, pukul 23.00 WIB.

Amrozi dan Imam dieksekusi mati oleh tim Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 9 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakembangan, sedangkan eksekusi Mukhlas terjadi satu hari sebelumnya.

Rian Jombang

Very Idham Henyansyah, atau dikenal dengan panggilan Ryan alias Ryan Jombang adalah seorang pelaku pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang. Kasusnya mulai terungkap setelah penemuan mayat termutilasi di Jakarta.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap pula bahwa Ryan telah melakukan beberapa pembunuhan lainnya dan dia mengubur para korban di halaman belakang rumahnya di Jombang. Atas kejahatannya, ia dijatuhi hukuman mati pada 2008. Namun, hingga kini ia masih mendekam di penjara selama 14 tahun dan masih menunggu vonis ajalnya.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Kamis 16 Februari 2023: Indonesian Comedy Awards dan Kisah Viral +62

Ferdy Sambo

Pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Selain itu, salah satu hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Kemudian Ferdy Sambo juga disebut berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kini, ia tinggal menunggu ajalnya di penjara sebelum dieksekusi mati. ***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler