Pemberkasan PPPK Guru Segera Dilakukan, Simak Syarat dan Cek Gaji yang Bakal Diterima

3 November 2021, 20:49 WIB
Surat pemberkasan PPPK Guru di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir /

PORTAL JOGJA - Selamat bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian erja (PPPK) Guru tahap 1.

Hasil akhir Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 1 telah diumumkan.

Bagi yang dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan

Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam akun twitternya, mmenuliskan soal pemberkasan bagi yang lulus PPPK Guru.

"Selamat Bapak/Ibu Guru yg telah dinyatakan lulus pasca sanggah Tahap I.

Baca Juga: Menteri PANRB Putuskan Ada Perubahan Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK Guru

Selanjutnya silakan ikuti petunjuk BDK/BKPP/BKPSDM setempat untuk pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di SSCASN," tulis @abiridwan.

Lantas bagi yang tak lulus, M.Ridwan terus memberikan semangat.

"Bagi yg belum lulus Tahap I, tetap semangat. Jangan pedulikan fitnah yg melanda, tetap fokus," tulisnya.

Lantas kapan pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup?

Di sejumlah daerah sudah mulai melakukan pemberkasan bagi peserta PPPK Guru yang lulus.

Dikutip dari surat yang beredar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, berikut syarat-syaratnya:

Baca Juga: Shio Babi, Kerbau dan Kambing Ramalan Shio 4 November 2021

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah

2. Ijazah STTB dan transkrip nilai asli

3. Pas photo 3x4 berlatar belakang merah

4. Daftar Riwayat Hidup sesuai Peraturan Kepala BKN nomor 14 tahun 2018

5. Surat pernyataan 5 poin

6. SKCK yang diterbitkan kepolisian RI

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

Bagaimana dengan daerah kamu?

Untuk mengetahui, bisa cek di BDK/BKPP/BKPSDM setempat.

Baca Juga: Masih Masa Pemulihan Pasca Operasi, Melanie Subono Sudah Sibuk Pikirkan Donasi

Sementara itu, berdasarkan PERPRES No 98 Tahun 2020, berikut daftar besaran gaji yang diperoleh PPPK:

· Golongan I: Rp 1.794.900 sampai 2.686.200

· Golongan II: Rp 1.960.200 sampai 2.843.900

· Golongan III: Rp 2.043.200 sampai 2.964.200

· Golongan IV: Rp 2.128.500 sampai 3.089.600

· Golongan V: Rp 2.325.600 sampai 3.879.700

· Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai 4.043.800

· Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai 4.214.900

· Golongan VIII: Rp 2.647.200 sampai 4.214.900

· Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai 4.872.000

· Golongan X: Rp 3.091.900 sampai 5.078.000

· Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai 5.292.800

· Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai 5.516.800

· Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai 5.750.100

· Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai 5.993.300

· Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai 6.246.900

· Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai 6.511.100

· Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai 6.785.500

Sedangkan untuk tunjangan yang berhak diambil oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Facebook Akan Mematikan Sistem Pengenalan Wajah atau Face Recognition

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan fungsional

4. Tunjangan jabatan structural

5. Tunjangan-tunjangan lain.

Selain besaran upah dan tunjangan, hak lain yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah cuti.

Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti yang berhak diperoleh PPPK adalah sebagai berikut:

1. Cuti tahunan

Diperuntukkan bagi PPPK yang minimal 1 tahun bekerja. Lamanya hak cuti ini berjumlah 12 hari kerja.

Demi mendapat cuti tahunan, PPPK bersangkutan perlu mengajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi hak cuti tahunan.

2. Cuti Sakit

Diperuntukkan bagi PPPK yang sakit lebih dari satu sampai empat belas hari.

PPPK tersebut harus mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi ha katas cuti sakit. Tentu dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Di samping itu, untuk PPPK yang sakit lebih dari 14 hari punya hak memperoleh cuti sakit dengan proses yang sama.

3. Cuti Melahirkan

Lamanya cuti melahirkan paling lama adalah tiga bulan. Ketentuannya sama.

Mngajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang mengeluarkan ha katas cuti melahirkan.

Istimewanya, PPPK yang memakai hak cuti melahirkan tetap menerima penghasilan sepersis ketentuan UU.

4. Cuti Bersama

Cuti Bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti Bersama PNS.

PPPK yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti Bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diperolehnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul SELAMAT! Pemberkasan PPPK Guru Dimulai, Ini Syaratnya, Cek Gaji yang akan Diterima.***(Harry Tri Atmojo/portalsulut)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: portalsulut

Tags

Terkini

Terpopuler