Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2022, Berikut Daftar Perinciannya

23 September 2021, 06:02 WIB
Ilustrasi daftar hari libur nasional 2022. /Pexels.com/olyakobruseva

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 akan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir Effendy dalamkonferensi pers secara virtual yang diikuti melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu 22 September 2021.

Muhadjir pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 dengan sejumlah aspek pertimbangan yakni tetap memperhatikan sisi pariwisata dan ekonomi maupun aspek lainnya.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN ke Luar Daerah Saat Libur Nasional Isra Miraj dan Nyepi

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," katanya.

Menurut Muhadjir aturan pelaksanaan di sektor swastaakan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menyiapkan peraturan bersama untuk ASN.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

​​​​​​​Sebanyak 16 hari ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional sepanjang tahun 2022 mendatang sebagaimana dikutip dari Antara.

Bila hari libur nasional sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka tidak demikian dengan cuti bersama yang penetapannya masih melihat perkembangan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: The Police, Opera Van Java, Lapor Pak, dan Krim Malam, Jadwal Acara Trans7 Kamis 23 September 2021

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Penetapan libur nasional tahun 2022 itu terwujud dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiiga menteri.

Masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022,

Rapat dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Muhadjir mengatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu siang.

Baca Juga: The Divergent Series: Allegiant, Catwoman dan The Call Malam ini di Bioskop TransTV Kamis 23 September 2021

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April : Wafat Isa Almasih

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler