Syarat Ibu Hamil, Penyintas Covid-19, Komorbid Ada Dispensasi Khusus Ikut Tes CPNS 2021

26 Agustus 2021, 05:28 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS dan PPPK 2021. Syarat Ibu amil, Penyintas Covid, Komorbid Ada Dispensasi Khusus Ikut Tes CPNS 2021 /Menpan.go.id

PORTAL JOGJA – Panitia seleksi nasional (panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar tes seleksi kompetensi dasar atau SKD mulai 2 September 2021.

Para pelamar CASN segera ersiapkan diri anda untuk mengikuti tes SKD dengan melengkapi semua syarat.

Semua peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang jadi peserta tes CPNS arus mulai mempersipakan semua hal yang wajib dibawa saat tes SKD.

Syarat yang harus dibawa adalah Kartu Ujian, KTP (asli), surat Dklarasi Sehat, masker 3 lapis sesuai protokol kesehatan (prokes) dan surat wajib tes swab PCR dan rapud test antigen.

Sementara untuk tes yang dilakukan ole instansi dengan lokasi mandiri akan dimulai tanggal 14 September 2021.

Baca Juga: Info BKN: Peserta CPNS 2021 dari Jawa Bali Sudah Vaksin Dosis Pertama, Segera Lakukan

Seleksi nasional taun 2021 ini berbeda dengan tahun 2019 lalu. Saat ini semua harus sesuai prosedur prokes seperti rekomendasi satgas covid-19.

Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari syarat harus vaksin minimal dosis pertama.

1. Ibu hamil dan menyusui

2. Penyintas Covid sebelum 3 bulan

3. Komorbit yang tidak bisa di vaksin yang harus disertai surat keterangan dar dokter aau rumah sakit.

Surat ini nanti ditunjukkan saat ikut tes SKD.

Untuk syarat bisa ikut tes SKD juga ketat. Peserta harus memiliki:

1. Kartu Ujian peserta

2. Kartu Tanda Pengenal (KTP)

3. Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

Baca Juga: Nella Kharisma Beri Nama Putrinya, Sebut Doa Yang Indah Untuk Nama Yang Indah

4. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

5. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

6. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

7. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

8. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

9. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. ***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler