Jhoni Allen Gagal Gugat Partai Demokrat Karena Dipecat AHY, Dulu Gagal Gugat AD ART, Kini Gagal Maning!

5 Mei 2021, 14:34 WIB
Jhoni Allen Marbun gugat Partai Demokrat atas pemecatannya /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

PORTAL JOGJA - Kisruh Partai Demokrat (PD) antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu LB Moeldoko, Jhoni Allen Cs sebenarnya telah berakhir dengan ada putusan pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan Partai Demokrat versi KLB kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kini Jhoni Allen Marbun kembali harus 'gigit jari' alias gagal dan tanpa hasil.

Pasalnya, Gugatan Jhoni Allen Marbun yang juga penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat juga tidak dikabulkan.

Baca Juga: Leg Kedua Semifinal Liga Champions Eropa Zinedine Zidan dan Thomas Tuchel Sama-sama Yakin akan Menang

Baca Juga: BMKG Catat Selama Bulan April 2021 Terjadi 807 Kali Gempa Tektonik di Indonesia, 10 Orang Meninggal

Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sejumlah pihak lain karena tidak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat secara sepihak.

Dalam gugatannya, Jhoni menggugat AHY dkk. membayar Rp 55,8 miliar.

Alasan Jhoni meminta ganti rugi itu ketika membacakan gugatan Jhoni dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021 lantaran merasa dirugikan karena dipecat secara sepihak.

Gugatan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya dari anggota Partai Demokrat tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Seorang Wanita di Colorado AS Tewas Diterkam Beruang Hitam. Tubuhnya Tercabik-cabik

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Mei 2021, Ricky Selamat dari Kebakaran, Gagal Dapat Servis dari Elsa, Bagaimana Selanjutnya

Informasi tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap pada Selasa, 4 Mei 2021 malam.

Yan Harahap menyampaikan informasi mengenai putusan dengan Nomor Perkara 135/Pdt.G/2021/PN sebagai berikut:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tentang Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (kompetensi absolut);

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 135/Pdt.G/2021/PN : Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah.

Baca Juga: Zionis Penghuni Liar berlomba Menempati Rumah Keluarga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021, menyatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan ketiga tergugat dari DPP Partai Demokrat telah dikabulkan hakim.

"Jhoni Allen pun 'tumbang', ekspresi advokasi DPP Partai Demokrat yang dipimpin Mehbob Kler dikabulkan hakim," tulis Yan Harahap melalui Twitter pribadinya dikutip Galamedia Rabu, 5 Mei 2021.

Selain itu kata Yan Harahap, dengan putusan tersebut maka keberatan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya harus disampaikan ke Mahkamah Partai.

"Dengan begitu, keberatan Jhoni Allen atas pemecatannya harus ia sampaikan ke Mahkamah Partai. Itu pun jika ia bernyali," pungkasnya.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler