PORTAL JOGJA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga telah menerima suap total sebesar Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Uang suap tersebut diberikan dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai Sumatera Utara. "Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers di Jakarta, Kamis 22 April malam.
Firli Bahuri mengungkapkan, Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain telah membuat kesepakatan dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial untuk tidak menindaklanjutri penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Salah satu komitmen yang disepakati adalah Syahrial menyiapkan uang sebesar Rp1,5 milyar untuk ditransfer secara bertahap.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA,” ungkap Firli Bahuri. RA adalah Riefka Amalia yang diketahui sebagai teman Stefanus Robbin Pattuju.
Tak hanya ditransfer, Syahrial juga memberikan uang kepada Stefanus Robin secara tunai hingga total telah memberikan Rp1,3 milyar dari Rp1,5 milyar yang telah disepakati.
Uang yang diterima Stefanus Robin itu pun lantas dibagi untuk pengacara Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Pengacara ini pula yang menyarankan pengiriman uang dari Syahrial tidak langsung pada Stefanus Robin, melainkan pada temannya yaitu Riefka Amalia.***