Ini Jenis dan Besaran Denda Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalulintas

25 Maret 2021, 07:29 WIB
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia. Simak cara bayar denda. /ANTARA/Aprillio Akbar

PORTAL JOGJA - Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian. Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebanyak 12 provinsi di Indonesia diberlakukan penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama bagi penggunan jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Wilayah dan titik pemasangan Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 Polda di Indonesia. Terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang terpasang di 12 Polda di Indonesia.

Baca Juga: Ini Loh 4 Hal yang Harus Dilakukan Orang Tua Agar Punya Anak yang Penurut

Baca Juga: Persikabo, PSIS Semarang, Barito Putra, Arema FC di Jadwal Acara TV Indosiar, Kamis 25 Maret 2021

Dalam launching tahap pertama ini, serentak bersama 12 Polda dengan penempatan 244 kamera tilang elektronik nasional yang bakal dioperasikan.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1:

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara

Baca Juga: Ikatan Cinta Geser Jam Tayang! Ada Tokopedia di Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Kamis 25 Maret 2021

Baca Juga: Catat! 5 Poin Penting Bagi Wanita Usia 40 Tahun ke Atas! Rentan Penyakit Hingga Olahraga Khusus

7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat

Apabila melanggar denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:

1. Menggunakan ponsel Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Kamis 25 Maret 2021 di Jogja, Bantul dan Gunungkidul

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

2. Tidak pakai helm Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Memakai pelat nomor palsu Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Kamis 25 Maret 2021, Playen Gunungkidul Alami Pemadaman

4. Tidak pakai sabuk pengaman Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

5. Melanggar rambu dan marka jalan Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. ***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler