KPK Lelang 3 Mobil Milik Mantan Wali Kota Tomohon Laku Rp591 juta

19 Januari 2021, 15:20 WIB
Potret Gedung KPK tampak dari luar. /KPK/

PORTAL JOGJA - Tiga unit mobil milik terpidana korupsi mantan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Soleiman Montesquieu Rumanjar dilelang.

Tiga unit mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu laku Rp591.184.000. Uang hasil lelang itu langsung masuk ke kas negara.

Dari hasil lelang tersebut, KPK memberikan total pemasukan bagi kas negara senilai Rp591.184.000.

Baca Juga: 4.836 Kotak Es Krim di China Terkontaminasi Covid-19, ini Kata Ahli

Baca Juga: Bupati Ade Yasin Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Pada Banjir Bandang di Puncak Cisarua Bogor Pagi Ini

Lelang tiga unit mobil milik terpidana korupsi mantan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Soleiman Montesquieu Rumanjar.

Jefferson merupakan terpidana perkara korupsi penyelewengan dana APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2006-2008.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di mengatakan sebagai salah satu pemasukan bagi kas negara, KPK yang diwakili oleh Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Senin (18/1/2021) telah melelang barang rampasan seperti dilansir dari ANTARA, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Pemegang Kartu KIS Bisa Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Segera Login dtks.kemensos.go.id

"Milik terpidana Jefferson Soleiman Montesquieu Rumanjar berdasarkan putusan MA Nomor: 21 K/Pid.Sus/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan laku dan terjualnya tiga unit mobil," ungkap Ali.

Tiga unit mobil yang laku terjual adalah Jeep Wran 3.8L AT dengan harga Rp400 juta, Toyota Jeep Jenis FJ40RV.UC Tahun 1979 dengan harga Rp151 juta, dan Toyota Avanza 1300 G Tahun 2006 dengan harga Rp40.184.000.

"Sehingga total pemasukan bagi kas negara sebesar Rp591.184.000," kata Ali.

Baca Juga: Banjir Merendam Enam Kecamatan di Kabupaten Pidie Aceh, 1.080 Jiwa Mengungsi

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono pada Senin (11/1) juga telah menyetor ke kas negara sejumlah Rp240 juta dari hasil uang rampasan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :44 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 atas nama terpidana Hong Artha John Alfred.

Hong Artha adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group). Ia adalah, terpidana perkara korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga: Yati Octavia Sampaikan Berita Duka, Pemeran Ali Topan Anak Jalanan Meninggal Dunia

"KPK akan terus melakukan lelang barang rampasan dan penagihan uang pengganti kepada para napi koruptor yang perkaranya ditangani KPK untuk memberikan pemasukan bagi kas negara," tutup Ali.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler