PORTAL JOGJA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11 – 25 Januari mendatang.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyebutkan, PPKM akan membawa konsekuensi terhadap kapasitas operasi distribusi kebutuhan pokok dan pasokan pangan ke berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Dilansir dari laman DPR RI, Johan meminta pemerintah menjamin stabilisasi pasokan dan harga pangan selama PPKM. “Hal ini penting dilakukan agar selama PSBB ini tidak terjadi persoalan pangan yang dapat merugikan stabilitas nasional," katanya.
Baca Juga: KAI Layani 157.788 Rapid Test Antigen Selama Masa Libur Nataru
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Jumat 8 Januari 2020, Per Gram Kini Rp 969.000
Johan juga mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki rantai distribusi pangan dengan cara menjamin pasokan dan stabilitas harga pangan.
Selain itu, pemerintah menurut Johan juga perlu mendorong konsumsi pangan lokal di Pulau Jawa dan Bali, serta mengantisipasi mahalnya harga pangan.
"Selain itu, pemerintah dapat menerapkan sistem pemasaran digital untuk mempermudah transaksi dan menerapkan aturan pembatasan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat," papar politisi Fraksi PKS itu.
Baca Juga: Mendagri Beri Instruksi Pada Tujuh Gubernur Atur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Baca Juga: Bansos BLT Kemensos Miliki 3 Kriteria Penerima, Cermati dan Pastikan Namamu Terdaftar
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM sebagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 yang semakin tinggi.
Meski demikian, pemerintah juga telah menjamin bahwa sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Sementara untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan diizinkan tetap buka maksimal sampai pukul 19.00. Sedang makan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada, sedang untuk layanann pemesanan makanan take away atau delivery tetap diizinkan.***