PHRI Sebut Okupansi Hotel DIY Naik Lagi Saat Libur Natal dan Tahun Baru

25 Desember 2020, 21:37 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani. /Pikiran Rakyat

PORTAL JOGJA - Wisatawan dan warga masyarakat tengah melakukan libiran Natal dan Tahun Baru di Yogyakarta harus melakukan rapid test atau test swab antigen.
Akibatnya sempat dikhawatirkan mengalami penuruan masyarakat yang hendak berlibir di Yogyakarta dan sekitarnya. Namun ternyata mengalami kenaikan.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyebutkan bahwa okupansi atau keterisian hotel di DI Yogyakarta secara umum mencapai 60 persen pada perayaan Natal 2020. Dikutip Portal Jogja dari laman Antara, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: BMKG Ungkap Ada Potensi Banjir Terjang Indonesia di Awal Tahun 2021, Ini Lokasinya

Baca Juga: Arsenal Diunggulkan Daripada Chelsea, Hasil Head to Head : Arsenal Tak Pernah Kalah di Kandang

Hariyadi tidak menampik bahwa kewajiban rapid test antigen bagi wisatawan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berdampak pada industri perhotelan dan restiran di Yogyakarta yakni adanya pembatalan pemesanan hotel.

"Waktu wajib antigen diumumkan sempat turun rata-rata lebih dari 20 persen untuk Yogyakarta. Begitu perjalanan mendekati Natal, naik lagi. Secara keseluruhan untuk kota Yogyakarta itu okupansinya 60 persen," kata Hariyadi saat dihubungi Antara di Jakarta.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut menjelaskan bahwa tingkat pembatalan tertinggi terjadi ketika wajib rapid test antigen diumumkan oleh Pemerintah pada 20 Desember 2020.

Baca Juga: Cerita Susi Pudjiastuti Soal Pernah Angkut Benih Lobster pakai Pesawat Pribadi

Baca Juga: Tragis ! Anak Dua Tahun Alami Pelecehan Seksual oleh Ayah Kandungnya, Pelaku : Saya Khilaf

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut merujuk pada surat edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi covid-19 (SE Satgas COVID-19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Hariyadi menambahkan bahwa sejumlah masyarakat memilih untuk berlibur di kawasan Yogyakarta sebagai alternatif berlibur di Bali yang memiliki protokol kesehatan lebih ketat yakni kewajiban tes PCR bagi wisatawan.

Baca Juga: Viral Video : Pengendara Motor Supra Dorong Mobil Pake Kaki ? Ini Tanggapan Lucu Netizen

Namun begitu, banyak juga masyarakat yang masih khawatir untuk bepergian mengingat jumlah kasus positif COVID-19 yang masih meningkat.

"Cancellation (pembatalan) terbesar itu sewaktu H-2 Natal setelah kewajiban diumumkan. Setelah itu sudah mulai terisi lagi, meskipun kenaikannya tidak signifikan karena orang masih banyak yang takut," kata dia.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler