Dilantik Jadi Menteri Sosial, Tri Rismaharini Dinilai Langgar Dua Undang-undang

25 Desember 2020, 19:06 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dinilai langgar dua undang-undang. /Instagram.com/@tri.rismaharini

PORTAL JOGJA - Tri Rismaharini yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan Menteri Sosial, menjadi sorotan banyak pihak.

Berbagai komentar pun mulai bermunculan baik itu dari sisi pengamat maupun akademis.

Walaupun demikian, dukungan pun mengalir pada wanita yang akrab disapa Risma itu.

Namun pandangan berbeda ditunjukkan seorang akademisi dimana ia menyoroti dua jabatan yang kini dirangkap oleh Risma yakni sebagai Menteri Sosial sekaligus Walikota Surabaya.

Baca Juga: Rogimah Bandingkan Meggy dengan Eva Belisima, Meggy Mau Jadi Adik Saya

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta pun menyampaikan pesan kepada Tri Rismaharini usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2020 lalu.

Dalam suatu kesempatan, Musni Umar mengaku kagum dengan terpilihnya Risma sebagai Menteri Sosial meski terasa begitu cepat.

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya, kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI," ujarnya.

Akan tetapi, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

Baca Juga: Kim Jong Un Masuk Daftar Orang Paling Dicari Tahun 2020, Hanya Kalah dari Joe Biden

"Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI," ujarnya dalam kanal YouTube Musni Umar.

Ia juga menyebutkan, "Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang".

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat menerima jabatan Menteri Sosial.

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Baca Juga: Persaingan Ponsel harga Rp3-6 jutaan sepanjang 2020, Oppo, Samsung, Vivo dan Realme

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Musni Umar menjelaskan dengan mengatakan, “Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU.”

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Kemudian Musni Umar menjelaskan kembali, "Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada Presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya."

Baca Juga: Ada Varian Virus Baru Covid-19 dari Inggris, Ini Permintaan SBY kepada Pemerintah Jokowi

Dikabarkan PikiranRakyat-BandungRaya.com dalam artikel 'Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya', agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Walikota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Ia juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP.*** (Ninda Fajriati/ PR Bandung Raya)

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler