Ada BLT dari Kemenag untuk Guru Madrasah, Cek di simpatika.kemenag.go.id

12 Desember 2020, 10:11 WIB
Cara dapat BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 juta, cek online info.gtk.kemdikbud.go.id agar BSU PTK Non PNS cair. /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

PORTAL JOGJA - Dunia pendidikan juga menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menyalurkan bantuan dana untuk menanggulangi efek ekonomi dari adanya pandemi Covid-19. Sektor tenaga pendidik juga menjadi sasarannya.

Diwujudkan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dibidik adalah guru-guru madrasah dan guru di sekolah umum non Aparatur Sipil Negara (ASN). Desember 2020 ini pun dana BSU itu sudah mulai dicairkan.

Dengan mengakses link di simpatika.kemenag.go.id, para guru madrasah dan guru agam non ASN bisa mengetahui masuk dalam daftar penerima atau tidak dana sebesar Rp1,8 juta itu.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Nindya Karya (Persero), Paling Lambat Hari Ini

Seperti diberitakan KabarJoglosemar.com dalam artikel "Mudah, Ini Cara Cek Penerima BLT Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id" pada 11 Desember 2020, berikut langkah-langkah mengeceknya :

1.Login laman simpatika.kemenag.go.id

2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK

3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Selain itu, pada laman Simpatika, Anda juga perlu download SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Baca Juga: Positif COVID-19 Ketua KPU Tangsel meninggal dunia, Staf dan Anggota KPU akan Jalani Tes Usap

Namun, untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

Baca Juga: Kenali Kandungan Gizi Tahu dan Manfaatnya, Dari Cegah Penyakit Jantung Sampai MPASI

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh Kementerian Agama, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang kan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp 1,8 juta.

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. *** (KabarJoglosemar.com/Galih Wijaya)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kabarjoglosemar (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler