Rizieq Shihab Janji Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini : Saya Tidak Pernah Lari

- 12 Desember 2020, 06:40 WIB
Rizieq Shihab berjanji akan datangi Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab berjanji akan datangi Polda Metro Jaya /Tangkapan Layar/Youtube/Front TV

PORTAL JOGJA - Pimpinan FPI Rizieq Shihab yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. 

Saat itu Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya akan Lakukan Penangkapan terhadap Rizieq Shihab

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya : Ormas Perusak Tenun Kebhinekaan Akan Ditindak Tegas, Tidak Ada Pilihan Lain
Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Dikutip dari Antara, selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Baca Juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi di Tiga Provinsi Ini, Satgas Butuh 1.000 Relawan Medis untuk Rotasi

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus pada Jumat 11 Desember 2020 menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah