Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya akan Lakukan Penangkapan terhadap Rizieq Shihab

- 11 Desember 2020, 19:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /humas.polri.go.id/

PORTAL JOGJA – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Pimpinan FPI Rizieq Shihab, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Untuk itu Polda Metro Jaya menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya seperti dilansir dari Antara Jumat 11 Desember 2020
Baca Juga: Ulang Tahun, Shopee Undang Stray Kids dan GOT7 Tampil Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Besok

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya : Ormas Perusak Tenun Kebhinekaan Akan Ditindak Tegas, Tidak Ada Pilihan Lain

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya.

Aziz menyatakan tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Baca Juga: Profil Tim-Tim 16 Besar Liga Champions, Siapa Penguasa Eropa Berikutnya?

Baca Juga: Judika Sempat Berduet Bersama Melisha Sidabutar Menyanyikan Lagu Tentang Akhir Kehidupan

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya.

Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah