Libur Akhir Tahun Dikurangi 3 Hari, Berikut Daftar Lengkapnya

3 Desember 2020, 10:23 WIB
Libur akhir tahun 2020 / pixabay /

PORTAL JOGJA - Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk mengurangi jumlah cuti bersama pada libur akhir tahun 2020, sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi terkait masih masifnya penyebaran Covid-19.

Libur akhir tahun kali ini akhirnya diputuskan untuk dikurangi selama 3 hari berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.

Dilansir dari Berita DIY pada artikel Cuti Bersama Dipotong 3 Hari, Ini Daftar Terbaru Lengkap Hari Libur Nasional Akhir Tahun 2020, Menko PMK, Muhadjir Effendy menyampaikan jika pengurangan libur akhir tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 28, 29, 30.

Baca Juga: Ini Pengakuan Bupati Bogor Ade Yasin Soal Kerumunan FPI di Megamendung yang Tak Terkendali

Libur pada ketiga hari tersebut akan dibatalkan atau dikurangi sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan.

Keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.

Artinya libur hanya berlaku mulai 24-27 Desember 2020 serta 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo Jabat Menteri KKP Ad Interim Gantikan Luhut B. Pandjaitan

Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.

Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Semula cuti bersama ditetapkan mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Namun dikarenakan pandemi, libur akhir tahun dikurangi.

Baca Juga: Update Lengkap Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian, 2 Gram Rp1.911.000, Hari Ini 4 Desember 2020

Moeldoko mengatakan bahwa dalam Rapat Terbatas Senin (30/11), Presiden memberikan penekanan lebih keras lagi terkait penanganan COVID-19.

Dia menekankan, Presiden selalu menggunakan pendekatan data, dan data menunjukkan kenaikan kasus COVID-19 sebesar 1,4 persen.

Tujuan penekanan keras Presiden adalah agar semua pihak tidak kebablasan dan tidak teledor.

"Presiden sekali lagi tidak menginginkan kita menjadi teledor, karena itu ditegaskan kembali kemarin. Ini penting untuk ditekankan kembali agar semuanya dari kita waspada. Itu sebenarnya dibalik penekanan keras Presiden," jelas dia.***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler