Rizieq Shihab Terancam Hukuman, FPI Ambil Sikap : Kami akan Membela Imam Besar

29 November 2020, 19:51 WIB
Habib Rizieq Shihab. Rencana Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab Terancam Buyar. Ini Sebabnya /pikiran rakyat

PORTAL JOGJA - Kasus kerumunan yang disebabkan oleh pesta resepsi dari anak Habib Rizieq Shihab, semakin berbuntut panjang.

Polda Metro Jaya kini telah menaikkan status kasus kerumunan di acara resepsi anak dari Habib Rizieq Shihab ke tahapan penyidikan.

Dinaikkannya status kasus kerumunan ini lantaran Polisi mengklaim jika terdapat temuan yakni perbuatan yang melanggar hukum pidana di acara tersebut.

Baca Juga: Keluarkan Perpres, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementerian

Terkait kasus ini, kemungkinan besar Habib Rizieq Shihab juga akan diperiksa.

Apalagi sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyatakan, berdasarkan penyelidikan, kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu itu mengandung tindak pidana.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," terang Fadil Imran seperti dikutip dari Galamedia pada artikel Habib Rizieq Terancam Penjara, FPI Beri Warning: Demi Allah Kami Akan Mati-matian Membela!!

Fadil menyatakan semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Angka Covid-19 Pecah Rekor Lagi. Hari Ini 6.267 Kasus Baru, Jateng Terbanyak

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Habib Rizieq Shihab dan pihak FPI yang menggelar acara, kemungkinan besar juga akan dipanggil untuk klarifikasi. Informasi mengenai pemanggilan setidaknya disampaikan oleh FPI melalui akun @Kabar_FPI.

Dari kicauan FPI di Twitter, FPI mengabarkan jika polisi mendatangi rumah Habib Rizieq pada Jumat, 27 November 2020 malam. Kedatangan polisi untuk menyerahkan surat panggilan.

Baca Juga: Hari Ini Gunung Ili Lewotolok Sudah Alami Erupsi 5 Kali

"Mohon Do'a dari semuanya..Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan," begitu cuitan FPI, Sabtu, 28 November 2020.

FPI pun meminta doa agar Habib Rizieq diberikan kemudahan dan dijauhkan dari sangkaan-sangkaan tak berdasar.

"Semoga Allah menggagalkan semua niat buruk yang ditujukan kepada beliau. Aamiin..," tutup FPI.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Kembali Erupsi. Muntahkan Abu Setinggi 4000 m, Ratusan Warga Dievakuasi

Polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan. Status pun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta juga sudah dipanggil untuk diklarifikasi.

Baca Juga: Rebut Hadiah Puluhan Juta di Kompetisi Vlog Kisah Prakerjaku, ini Cara Daftarnya

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Dalam cuitan berikutnya, FPI pun memberikan warning keras. Mereka menyatakan akan berjuang membela Habib Rizieq yang terancam penjara.

Baca Juga: Rizieq Shihab Keluar dari Rumah Sakit di Bogor Secara Diam-diam, Sekretaris FPI: HRS Ada di Rumah

"Kalian habiskan energi dan berusaha mati-matian menjebloskan Imam Besar kami ke Penjara dgn segala cara," tulisnya.

"DEMI ALLAH.. kami akan habis-habisan dan mati-matian pula membela Imam Besar kami dgn segala cara. Kami akan dampingi Imam Besar kemanapun beliau melangkah," begitu warning dari FPI.*** (Galamedia / Lucky M. Lukman)

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler