Sebelum Lepas Masker di Keramaian, 3 Hal Penting Ini Wajib Diketahui

- 24 Mei 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi - Pelonggaran masker di keramaian
Ilustrasi - Pelonggaran masker di keramaian /pixabay.com/@justifotka/

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan sejak Selasa 17 Mei 2022.

Melalui konferensi pers, Jokowi menyatakan bahwa saat ini pandemi covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali, sehingga masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa masker dengan beberapa ketentuan.

Namun demikian ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum.

Baca Juga: Banjir Rob Akibatkan Aktivitas Terminal Peti Kemas Semarang Dihentikan

Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Imran Agus Nurali dalam diskusi Tanya Ahlinya bersama Lemonilo mengatakan, meski saat ini angka Covid-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati.

Beberapa hal yang harus diketahui sebelum melepas masker adalah sebagai berikut:

1. Pastikan Sudah Mendapatkan Vaksinasi Lengkap

Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi Covid-19 telah terkendali, vaksinasi Covid-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

2.Tidak Memiliki Penyakit Komorbid

Syarat berikutnya adalah tidak memiliki penyakit komorbid. Bagi kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya, penggunaan masker tetap disarankan.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x