Hari Anti Narkotika Internasional, Momen Pencegahan dalam Berantas Narkotika

- 26 Juni 2024, 14:19 WIB
Ilustrasi bahaya narkotika bagi kehidupan seseorang
Ilustrasi bahaya narkotika bagi kehidupan seseorang /freepik.com/waewkidja

PORTAL JOGJA - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk narkotika dan kejahatan, yakni UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) telah menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Dengan tema tahun 2024 'The evidence is clear: invest in prevention', menegaskan pencegahan atau preventif merupakan hal yang penting dalam penanggulangan.

Hari Anti Narkotika Internasional ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat dunia terhadap korban penyalahgunaan narkotika, sebagaimana ANTARA mengutip dari laman PBB di Jakarta pada Rabu ini. Dipilihnya tanggal 26 Juni sebagai HANI, ini terkait dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 7 Desember 1987 melalui Resolusi 42/211.

Sejarah berkisah bahwa pada 26 Juni 1839 menjadi hari pengungkapan sebuah kasus perdagangan opium yang terjadi di Humen, Guangdong, China. Disebutlah nama Lin Zexu yang salah satu pejabat pada masa Dinasti Qing, menjadi pengungkap kasus ini. Diketahui Opium diperoleh dari lateks kering dari polong biji opium poppy (Papaver somniferum). Opium termasuk adalah obat narkotika yang sangat adiktif.

Baca Juga: Waspada, Ternyata Begini Transaksi Narkoba yang Gunakan Medsos

Aksi heroik diperlihatkan Lin Zexu dengan memusnahkan stok opium dengan membuangnya ke laut. Sosok Lin memang terkenal tegas dalam menentang perdagangan opium oleh bangsa-bangsa asing. Ketegasan Lin tersebut, diikuti dengan munculnya kebijakan larangan perdagangan opium oleh kekaisaran China.

Dalam konteks pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Pemerintah Indonesia selalu proaktif dalam meningkatkan kemampuannya guna memerangi ancaman terhadap perkembangan kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime/TOC) dan perdagangan gelap.

Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani dan meratifikasi banyak instrumen hukum internasional yang penting dalam peningkatan kapasitas aktor dan lembaga institusionalnya. Termasuk di dalamnya berupa pelatihan unit khusus untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi (TOC) dan perdagangan orang. Pihak terkait juga telah menuntut dan menghukum individu yang melakukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Wanda Hamidah Sebut Semua Pengguna Narkotika Adalah Korban

Sementara untuk Indonesia pada tahun ini, Hari Anti Narkotika Internasional mengambil tema 'Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar'. Dengan peringatan HANI ini, mengandung pengharapan agar semua lapisan masyarakat tergerak untuk membangun solidaritas dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang masih menjadi ancaman kehidupan manusia secara global.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah