Soal Rehabilitasi Korban Narkoba, BNN Sebut Sebagai Langkah Negara Lindungi HAM

- 26 Juni 2024, 22:19 WIB
Ilustrasi  rehabilitasi korban narkoba. Musisi Virgo Tambunan Putra (38) dan BH (37) terduga penyalahgunaan narkoba tiba di Rumah Sakit Kecanduan Narkoba (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa 25 Juni 2024. Keduanya ke RSKO menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Ilustrasi rehabilitasi korban narkoba. Musisi Virgo Tambunan Putra (38) dan BH (37) terduga penyalahgunaan narkoba tiba di Rumah Sakit Kecanduan Narkoba (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa 25 Juni 2024. Keduanya ke RSKO menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. /Foto: ANTARA/Syaiful Hakim/

PORTAL JOGJA - Dalam beberapa saat ini, wira-wiri berita mengenai rehabilitasi yang diberikan kepada para pesohor negeri terkait penyalahgunaan narkoba yang mereka lakukan. Terkini adalah berita rehabilitasi selama tiga bulan untuk musisi Virgoun atas pemakaian sabu.

Dalam hal ini negara mengambil langkah pemberian rehabilitasi kepada pengguna narkoba sebagai langkah untuk melindungi hak asasi  manusia (HAM) setiap warganya. Tak terkecuali warga negara yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Aturan ini juga tertuang dalam perundangan.

Hal ini dikemukakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam acara Sarasehan Indonesia Bersinar: Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi yang dipantau secara daring di Jakarta pada Selasa 25 Juni 2024. Acara ini dalam rangka Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya.

Baca Juga: Virgoun Akhirnya Direhabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

"Mandat terkait dengan rehabilitasi mencerminkan penghargaan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara, termasuk di dalamnya hak untuk hidup," kata Komjen Pol. Marthinus Hukom sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Mandat mengenai rehabilitasi ini tertuang dengan jelas dan tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Negara memandang aspek penting dalam rehabilitasi adalah mengawal keterpulihan dan menghindari potensi kambuh kembali dari si pelaku penyalahgunaan atau sering disebut sebagai pecandu. Pecandu diposisikan oleh negara tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga korban dari praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: Hari Anti Narkotika Internasional, Momen Pencegahan dalam Berantas Narkotika

Sesudahnya, mantan penyalah guna narkoba membutuhkan pendampingan dan pembinaan secara intensif guna pencegahan kembali menggunakan barang haram tersebut. Di luar sana, sindikat jaringan narkoba terus berupaya menarik dan mengajak kembali untuk menggunakan narkoba. Pembinaan ini juga harus mengikutsertakan unsur masyarakat dan kalangan swasta.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah