Zakat Fitrah: Wajib Bagi Setiap Muslim, Ini Ketentuannya

2 April 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi beras. /Pixabay/allybally4b

PORTAL JOGJA - Menjelang Idul Fitri, umat muslim diingatkan untuk membayarkan zakat fitrah. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Apa bedanya dengan zakat yang lain?.

Dilansir dari laman Baznas, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki dan perempuan, yang dilakukan pada Bulan Ramadhan sebagaimana hadits Ibnu Umar ra :

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Cerita Buttonscarves Beauty Hadirkan Produk Kecantikan di Shopee Big Ramadan Sale

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Bisa dibayarkan selama bulan Ramadhan hingga menjelang atau sebelum dilakukan Shalat Idul Fitri.

Di Indonesia, biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa (orang).

Pada perkembangannya, para ulama sepakat, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan berat bahan makanan pokok yang harus dibayarkan.

Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang oleh Baznas saat ini ditetapkan sebesar Rp45.000/jiwa.

Baca Juga: Event Hari Ini di Yogyakarta, Salah Satunya Pemutaran Film Anak Klasik Indonesia di JNM Bloc

Selain melalui lembaga zakat, pembayaran zakat fitrah juga biasa diselenggarakan oleh takmir masjid maupun sekolah-sekolah. Zakat yang terkumpul akan disalurkan atau dibagikan kepada orang yang berhak.

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, sedangkan orang yang memberi atau mengeluarkan zakat disebut muzaki.

Dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60 dijelaskan tentang mustahik tersebut :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca Juga: Hadapi Lebaran Ketersediaan BBM dan LPG di Sleman Aman

Berdasarkan ayat di atas, 8n golongan mustahik zakat tersebut yaitu :

1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta. Orang fakir tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya, hal ini disebabkan tidak mampu mencari nafkah karena cacat fisik atau karena telah usia uzur (jompo).

2. Miskin adalah orang yang kekurangan harta. Orang miskin tidak memiliki harta yang cukup atau pekerjaan yang tetap sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar hidupnya sehari-hari.

3. Amil adalah panitia zakat. Amil mendapat tugas untuk mengurus zakat, mulai dari pengumpulan, penerimaan, penyaluran bahkan pengelolaan zakat lainnya.

4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Mualaf membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan diri dengan keadaan baru beragama Islam serta untuk memantapkan keimanannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Ada Peringatan Dini Hujan Lebat yang Berpetir

Hamba sahaya adalah budak belian yang ingin merdeka. Hamba sahaya berada dalam kekuasaan orang lain dan telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya.

Gharim adalah orang yang berhutang. Gharim terlilit hutang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak sanggup untuk membayarnya, kecuali dengan bantuan zakat.

Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah Swt. Fisabilillah adalah sekelompok orang yang melakukan kegiatan untuk kepentingan agama Allah Swt.

Ibnu Sabil, yaitu orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: BAZNAS

Tags

Terkini

Terpopuler