PORTAL JOGJA - Kementerian Luar Negeri Iran menyataka bahwa serangan balasan yang dilakukan Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran kepada Israel pada Minggu 14 April 2024 ini sudah sesuai dengan pasal 51 Piagam PBB. Menurut pihak Iran, tindakan militer ini merupakan suatu bentuk pembelaan diri.
Melalui pasal 51 Piagam PBB ini, Iran memaknainya sebagai tindakan yang memperbolehkan pertahanan yang sah, sehingga pihaknya membela tindakannya sebagaimana diperlukan dalam menghadapi ancaman.
Hal ini dirilis oleh Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta pada Minggu 14 April 2024 tentang pembalasan khusus terhadap serangan militer zionis Israel terhadap fasilitas diplomatik Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April.
"Republik Islam Iran menggunakan kesempatan ini untuk menekankan kembali kepatuhannya atas prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB serta hukum Internasional," sebut pernyataan rilis tersebut sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Kunjungi Perlintasan Rafah Sekjen PBB Sesalkan Pengepungan Israel di Gaza
Maka dari itu, Iran menyebut bahwa pihaknya tidak akan ragu- ragu bertindak tindakan yang lebih defensif untuk melindungi kepentingan sahnya dari tindakan militer agresif dan penggunaan kekuatan ilegal, jika diperlukan.
Sementara itu bersumberkan dari Kantor Berita Iran IRNA sebagaimana dikutip dari ANTARA, Utusan tetap Iran untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyatakan bahwa tindakan militer Republik Islam tersebut yang menyerang Israel sebagai balasan atas serangan terbaru yang mematikan terhadap tempat diplomatik Iran di Damaskus
Diketahui pada Senin 1 April 2024, Israel melancarkan serangan udara ke paviliun konsuler Kedubes Iran di Damaskus hingga menghancurkan gedung itu. Ini menyebabkan tujuh anggota Korps Garda Revolusi tewas, termasuk dua komandannya.
Dalam hal ini, karena konflik yang terjadi saat ini semata-mata antara Iran dengan Israel, maka Amerika Serikat diminta menahan diri untuk terlibat dalam pertikaian yang sedang terjadi.