Malaysia Perketat Pembatasan Sosial, WNI Pemegang Visa Jangka Panjang Dilarang Masuk

- 1 September 2020, 23:12 WIB
Ilustrasi Gedung Petronas di Malaysia.*
Ilustrasi Gedung Petronas di Malaysia.* /Pixabay./

PORTAL JOGJA - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial hingga akhir tahun 2020. Pemerintah Malaysia juga melarang pemegang visa jangka panjang warga negara Indonesia (WNI), India dan Filipina masuk ke negaranya terhitung mulai Senin, 7 September 2020.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan itu disampaikan oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada Senin (31/8) kemarin.

Ia menyatakan selain membatasi pergerakan penduduk, Malaysia juga untuk sementara melarang kedatangan wisatawan asing.

Baca Juga: Facebook Gugat 2 Perusahaan Penjual Follower Palsu dan Like

"Mempertimbangkan peningkatan kasus (Covid-19) yang mendadak di beberapa negara, Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan(PKP) Hari Ke-168 di Putrajaya, Selasa (1/9/2020).

Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.

"Keputusan ini diambil atas sara dari Kementrian Kesehatan alaysia [KKM] bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Jakarta, Tarifnya Mencengangkan

Ismail mengatakan sebanyak 673 orang didenda pada Senin (31/8/2020) karena melanggar. Hal itu juga merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.

"Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan undang-undang karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan," katanya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x