Dua WNI Buronan Polisi Ditangkap di Amerika Serikat

- 4 Agustus 2020, 14:28 WIB
Ilustrasi buronan.
Ilustrasi buronan. //Pixabay/Gerd Altmann

PORTAL JOGJA - Dua buronan asal Indoensa dilaporkan tertangkap di Amerika Serikat (AS). Kedua orang ini merupakan buronan polisi sejak lama.

Seperti dikutip dari CNNIndonesia, kedua buronan itu diketahui bernama Indra Budiman yang merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali.

Baca Juga: Kick Off Serie A Italia Musim Depan Diundur

Satu lagi, WNI yang ditangkap yakni Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI. Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan Konsul Jenderal RI di Houston, Texas, sudah melaporkan penangkapan kedua WNI tersebut ke Jakarta.

Baca Juga: Rupiah Menguat di Rp14.570 Dibanding Mata Uang Asia

Meski demikian, belum bisa menjelaskan rinci detail penangkapan kedua WNI tersebut di AS. Ia juga tak menjelaskan apakah penangkapan Indra Budiman dan Sai merupakan permintaan Indonesia atau tidak.

"Konsul Jenderal RI di Houston sudah laporkan ini ke pusat. KBRI Washington DC atau KJRI Houston akan keluarkan rilis. Detailnya tunggu rilis," kata Faizasyah. (****)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: cnn indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x