Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang Setelah Invasi ke Ukraina, Bisakah ke Pengadilan Internasional

- 27 Maret 2022, 05:11 WIB
Salah satu media Jerman menyebut manuver Vladimir Putin terkait pembayaran gas alam dengan rubel mengejutkan dunia Barat.
Salah satu media Jerman menyebut manuver Vladimir Putin terkait pembayaran gas alam dengan rubel mengejutkan dunia Barat. /Twitter.com/@KremlinRussia_E

PORTAL JOGJA - Invasi Rusia ke Ukraina yang dipimpin Presiden Vladimir Putin berdampak luar biasa bagi kehidupan masyarakat Ukraina.Bukan hanya menewaskan ribuan jiwa, kelaparan hingga memicu tragedi kemanusiaan.

Semenjak itulah, sebagian pemimpin dunia salah satu Presiden AS Joe Biden menyebut pemimpin Rusia Vladimir Putin sebagai 'penjahat perang'. untuk perang di Ukraina

Bahkan bukan Presiden AS Joe Biden yang menyebut Vladimir Putin sebagai penjahat perang. Kremlin malah mengatakannya dengan istilah lain terhadap Putin menggambarkan komentar itu sebagai "tidak dapat diterima dan tidak dapat dimaafkan".

Dilansir portaljogja.com dari laman Al Jazeera.com setelah Biden menggunakan istilah itu pada hari Rabu setelah melihat kekerasan "biadab" di Ukraina.

Baca Juga: 300 Orang Diperkirakan Tewas Setelah Gedung Teater di Kota Mariupol Ukraina Dibom

Kemudian Ia tidak lagi membuat pernyataan resmi apa pun. Gedung Putih telah menghindari membutuhkan penyelidikan dan tekad internasional.

Siapa penjahat perang?

Istilah ini berlaku untuk siapa saja yang melanggar seperangkat aturan yang diadopsi oleh para pemimpin dunia yang dikenal sebagai hukum konflik bersenjata. Aturan mengatur bagaimana negara berperilaku di saat perang.

Aturan-aturan itu telah dimodifikasi dan diperluas selama abad yang lalu, diambil dari Konvensi Jenewa setelah Perang Dunia II dan protokol ditambahkan kemudian.

Aturan tersebut ditujukan untuk melindungi orang-orang yang tidak ambil bagian dalam pertempuran dan mereka yang tidak bisa lagi berperang, termasuk warga sipil seperti dokter dan perawat, tentara yang terluka dan tawanan perang.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x