Jaksa Colorado AS Beri Pengurangan Hukuman 110 Tahun Pengemudi Truk Dalam Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang

- 28 Desember 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi palu hakim. Jaksa Colorado Beri Pengurangan Hukuman 110 Tahun Pengemudi Truk Dalam Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang
Ilustrasi palu hakim. Jaksa Colorado Beri Pengurangan Hukuman 110 Tahun Pengemudi Truk Dalam Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang /Pixabay/

PORTAL JOGJA – Seorang jaksa Colorado pergi ke pengadilan pada hari Senin dalam upaya langka untuk mencari pengurangan hukuman penjara bagi seorang pengemudi truk yang dijatuhi hukuman 110 tahun penjara karena pembunuhan kendaraan yang berasal dari kecelakaan tahun 2019 yang berapi-api di sepanjang jalan raya pegunungan yang menewaskan empat pengendara.

Jaksa Wilayah Jefferson, Alexis King meminta hakim untuk menghukum ulang Rogel Lazaro Aguilera-Mederos dengan hukuman penjara dalam kisaran 20 hingga 30 tahun, dengan alasan untuk keringanan hukuman yang lebih besar dalam kasus yang dipublikasikan yang menurut jaksa tidak memiliki niat kriminal.

Aguilera-Mederos dinyatakan bersalah oleh juri pada bulan Oktober atas empat tuduhan pembunuhan dan beberapa tuduhan penyerangan dan mengemudi sembrono dalam kecelakaan April 2019.

Baca Juga: Suharjito Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Berstatus Justice Collaborator, Ini Alasan Jaksa KPK

Hakim Pengadilan Distrik Bruce Jones mengatakan ketika menjatuhkan hukuman 110 tahun pada 13 Desember bahwa dia tidak akan menjatuhkan hukuman yang begitu lama tetapi untuk hukuman minimum wajib yang disyaratkan oleh undang-undang negara bagian.

Di persidangan, jaksa mengajukan bukti bahwa Aguilera-Mederos, yang sedang mengangkut muatan kayu, tidak terlatih dengan baik dalam mengemudi di jalan pegunungan.

Dia tahu rem pada traktor-trailernya gagal tetapi tetap turun gunung, kata jaksa, melewati jalan truk yang melarikan diri dan menabrak lalu lintas yang berhenti di sepanjang Interstate 70 di barat Denver ketika dia kehilangan kendali atas kendaraan.

Jaksa tidak pernah menuduh bahwa Aguilera-Mederos, 26, seorang imigran Kuba tanpa catatan kriminal, dirusak atau memiliki niat kriminal.

Baca Juga: Penerawangan Anak Indigo Tigor Otadan, Angin Topan di 2022 Waktu dan Lokasi Antara Lain Jakarta, Bogor, Solo

Saat hukuman, Aguilera-Mederos menangis saat dia meminta pengampunan dan keringanan hukuman. "Saya tidak pernah berpikir untuk menyakiti siapa pun sepanjang hidup saya," katanya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah