Pengadilan Vonis Bersalah Untuk Mantan PM Malaysia Najib Dalam Kasus Terkait 1MDB

- 8 Desember 2021, 12:47 WIB
Sosok besan mantan PM Malaysia, Najib Razak, Tommy Sumardi
Sosok besan mantan PM Malaysia, Najib Razak, Tommy Sumardi /Kulihatlangitbiru.com

PORTAL JOGJA – Pengadilan banding Malaysia pada hari Rabu menguatkan vonis bersalah mantan perdana menteri Najib Razak dalam kasus yang terkait dengan skandal korupsi di dana negara 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan didenda $ 50 juta tahun lalu oleh pengadilan tinggi setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar $ 10 juta dari SRC International, mantan unit sekarang- 1MDB mati.

Dia telah mengaku tidak bersalah dan secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan dia setuju dengan hakim pengadilan tinggi tentang keyakinan dan hukuman atas semua tujuh tuduhan terhadap Najib.

Baca Juga: Menkes Malaysia Umumkan Kasus Omicron, Dirjen Kesehatan Noor Hisyam Minta Warga Tak Panik

"Kami menolak banding atas semua tujuh dakwaan dan menegaskan keyakinan atas tujuh dakwaan," kata hakim.

Najib telah bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.

Pengacaranya Shafee Abdullah mengatakan kepada pengadilan bahwa mantan perdana menteri akan mengajukan banding atas putusan tersebut di Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.

Hakim mengizinkan permintaan Najib untuk penundaan hukuman dan Najib akan dibebaskan dengan jaminan.

Mengenakan jas hitam, Najib tidak menunjukkan emosi saat putusan dibacakan dan terlihat sesekali mencatat selama persidangan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah