PORTAL JOGJA - Sebuah kapal perang Amerika Serikat dilaporkan memasuki wilayah perairan secara ilegal kawasan Laut China Selatan (LCS).
Situasi menjadi menghangat karena kawasan Laut China Selatan (LCS) selama ini menjadi perairan utama China.
China pada Kamis 20 Mei 2021 seperti dilansir Antara, mengatakan kapal perang Amerika Serikat secara ilegal memasuki wilayah perairannya di Laut China Selatan (LCS).
Pernyataan itu merupakan bentuk gesekan terbaru dalam perselisihan kedua negara terkait klaim Beijing di jalur perairan yang sibuk itu. Sebab bagi China kawasan Laut China Selatan merupakan jalur utamanya serta jalur penting negara di kawasan Asia Tenggar seperti Indonesia, Vietnam dan Philipina.
Dalam sebuah pernyataan, Komando Teater Selatan militer China mengatakan kapal USS Curtis Wilbur milik AS memasuki perairan dekat Kepulauan Paracel tanpa izin.
Pernyataan juga menyebutkan bahwa sejumlah kapal dan pesawat militer China membuntuti kapal AS tersebut.
Komando Teater Selatan militer China menambahkan bahwa China menentang tindakan AS itu, yang dianggap telah melanggar kedaulatannya serta merusak perdamaian dan stabilitas regional kawasan itu.
Laut China Selatan (LCS) telah menjadi salah satu dari banyak titik gesekan dalam hubungan antara China dan AS yang mudah menjadi panas. Washington menolak klaim teritorial Beijing di perairan LCS --yang kaya sumber daya alam-- dengan menyebut klaim itu sebagai tindakan yang melanggar hukum.