PORTAL JOGJA - Proposal Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekera mengenai usulan larangan pemakaian cadar, burqa dan niqab disetujui kabinet pada Selasa, 27 April 2021.
Proposal ini kemudian harus disetujui parlemen untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pemrakarsa proposal ini menyatakan cadar, burqa dan niqab mempengaruhi keamanan nasional.
Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebut Tantangan Terbesar Adalah Menciptakan Lapangan Pekerjaan
Sebelumnya, serangan teroris terjadi pada tahun 2019 ketika sejumlah bom bunuh diri menyasar gereja dan hotel pada saat Paskah.
Bom bunuh diri tersebut menewaskan 279 orang, 45 orang diantaranya adalah warga negara asing. Pelaku pemboman disebut memiliki afiliasi dengan kelompok teroris ISIS.
Dua kelompok Muslim lokal yang telah berjanji setia kepada kelompok melakukan serangan di enam lokasi, dua gereja Katolik Roma, satu gereja Protestan dan tiga hotel papan atas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 2 Menteri, Kepala BRIN dan Anggora Dewan Pengawas KPK
Salah satu istri pemboman meledakkan diri sendiri dan anak-anaknya ketika hendak ditangkap polisi.