Terlibat Banyak Kasus Hukum, Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Diputus Bersalah untuk Kasus Korupsi

- 2 Maret 2021, 07:06 WIB
ilustrasi gedung pengadilan di Perancis.
ilustrasi gedung pengadilan di Perancis. /Corentin/Unsplash/

PORTAL JOGJA - Nicolas Sarkozy, mantan presiden Perancis periode 2007 hingga 2012 diputuskan bersalah oleh pengadilan Perancis untuk tuduhan mencoba menyuap hakim pada hari Senin, 1 Maret 2021.

Sarkozy terlibat dengan beberapa kasus hukum terkait jabatannya dahulu sebagai Presiden Perancis. Ia dituding menerima pembayaran ilegal dari pewaris perusahaan kosmetik dunia, L'Oreal, Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden tahun 2007.

Untuk mendapatkan informasi ‘orang dalam’ mengenai kelanjutan kasus tersebut, Sarkozy yang berusia 66 tahun ini mencoba menyuap seorang hakim dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan penting di Monaco.

Jaksa tidak sengaja menemukan upaya Sarkozy untuk mendapatkan informasi rahasia tersebut saat mereka menyadap percakapan yang dia lakukan dengan pengacaranya, Thierry Herzog.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan

Padahal Jaksa awalnya menyadap untuk mendapatkan informasi mengenai tuduhan pendanaan untuk kampanye presiden Sarkozy tahun 2007 yang diduga berasal dari Libya.

Sarkozy pada akhir bulan ini juga menghadapi pengadilan atas tuduhan melanggar aturan pembiayaan kampanye presiden tahun 2012. Padahal pada pemilu ini Sarkozy dikalahkan oleh Francois Hollande.

Jaksa juga masih menyelidiki adanya informasi bahwa mantan pemimpin Libya, Muammar Qaddafi, memberikan dukungan dana kampanye kepada Sarkozy tahun 2007 sebanyak jutaan Euro yang dikirim ke Paris dalam koper.

Semua tuduhan tersebut dibantah Sarkozy. Ia dan partai pendukungnya, Les Republicains, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Sarkozy lebih dilatarbelakangi oleh motif politik.

Baca Juga: Agar Tak Jadi Beban Nakes, Menkes Ingin laju Penularan Covid-19 Ditekan Hingga Rasio Dibawah Satu

Pengadilan Perancis telah memutuskan bersalah atas Sarkozy atas tuduhan upaya kolusi dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.

"Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia buat," kata hakim ketua Christine Mee di pengadilan.

Namun, ada kemungkinan bahwa ia tidak akan menghabiskan sepeserpun waktunya di dalam penjara.

Hukumannya yang selama dua tahun ditangguhkan dan hakim ketua mengatakan akan mengizinkan Sarkozy untuk menjalani sisa hukuman selama satu tahun di luar penjara dengan mengenakan gelang elektronik.

Baca Juga: Menteri PUPR Targetkan 30 Ribu Rumah Nonsubsidi Dapat Insentif PPN untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Meskipun sudah tidak menjadi presiden Perancis, namun Sarkozy dianggap masih memiliki pengaruh politik yang kuat di kalangan konservatif.

Pada masa jabatannya, Perancis berperan sebagai perantara gencatan senjata ketika perang antara Rusia dan Georgia tahun 2008.

Perancis juga menjadi tuan rumah perhelatan KTT G8 dan G20 yang bergengsi di dunia.

Selain itu, Sarkozy juga memperjuangkan intervensi militer di Libya tahun 2011 untuk menghalangi pasukan Muammar Qaddafi kembali berkuasa di Libya.***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah