Baca Juga: Agar Tak Jadi Beban Nakes, Menkes Ingin laju Penularan Covid-19 Ditekan Hingga Rasio Dibawah Satu
Pengadilan Perancis telah memutuskan bersalah atas Sarkozy atas tuduhan upaya kolusi dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.
"Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia buat," kata hakim ketua Christine Mee di pengadilan.
Namun, ada kemungkinan bahwa ia tidak akan menghabiskan sepeserpun waktunya di dalam penjara.
Hukumannya yang selama dua tahun ditangguhkan dan hakim ketua mengatakan akan mengizinkan Sarkozy untuk menjalani sisa hukuman selama satu tahun di luar penjara dengan mengenakan gelang elektronik.
Meskipun sudah tidak menjadi presiden Perancis, namun Sarkozy dianggap masih memiliki pengaruh politik yang kuat di kalangan konservatif.
Pada masa jabatannya, Perancis berperan sebagai perantara gencatan senjata ketika perang antara Rusia dan Georgia tahun 2008.
Perancis juga menjadi tuan rumah perhelatan KTT G8 dan G20 yang bergengsi di dunia.
Selain itu, Sarkozy juga memperjuangkan intervensi militer di Libya tahun 2011 untuk menghalangi pasukan Muammar Qaddafi kembali berkuasa di Libya.***