Muslim Turki di Perancis Menolak RUU Kontroversial Perancis yang Mendiskreditkan Islam

- 11 Februari 2021, 19:47 WIB
Foto bendera Prancis.
Foto bendera Prancis. /LuizaGiannelli/Unsplash/

PORTAL JOGJA - Organisasi Muslim Turki di Prancis menolak untuk menandatangani RUU Piagam Prinsip Islam yang kontroversial yang bertujuan untuk mengganti beberapa nilai Islam dengan nilai Prancis.

Mereka mengancam untuk tidak mendukung RUU yang disebut anti-Muslim, hingga ada amandemen yang mengeluarkan pasal yang mendiskreditkan Muslim.

Ketua Komite Koordinasi Muslim Turki di Prancis (CCMTF), Ibrahim Alcı,

mengutuk deskripsi RUU tentang Islam Prancis. "Agama Islam, yang didasarkan pada Alquran dan sunnah, tidak dapat dibatasi pada masyarakat dan wacana ideologis. Islam adalah agama universal,”ujar Alcı pada 10 Februari 2021 seperti ditulis Daily Sabah dan dikutip Portaljogja.com.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Imlek 2021, Cocok untuk Pesan Maupun Status WhatsApp

Ada 51 pasal dan sekitar 1.700 amandemen dalam RUU tersebut. Pada dasarnya RUU mengatur perilaku pegawai negeri, pelajar, dan lembaga keagamaan.

Pegawai negeri dilarang untuk memakai simbol keagamaan di tempat kerja.

RUU juga melarang home-schooling untuk anak di atas usia tiga tahun yang saat ini bersekolah di rumah. Ini dilakukan untuk mencegah ideologi radikal yang dianggap diajarkan secara rahasia.

RUU memasukkan rencana pembentukan dewan imam nasional yang akan mengontrol pengangkatan imam berdasarkan pengetahuan mereka tentang agama, bakat pendidikan dan kualitas pribadi dan dibiayai oleh pemerintah Perancis.

Baca Juga: Bulan Rajab Jatuh Pada 13 Februari 2021, Berikut ini Doa Niat Puasa Rajab

Namun selain membiayai, negara juga ikut campur tangan pada urusan masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah (LSM) milik Muslim.

Menurut Ibrahim Alcı ada 600-700 masjid dan yayasan yang mendukung Muslim Turki menolak RUU tersebut. Asosiasi Masjid Agung Saint-Denis de la Reunion juga menolak menandatangani RUU ini.

Ada 51 pasal dan sekitar 1.700 amandemen dalam RUU Piagam Prinsip Islam tersebut. Pada dasarnya RUU mengatur perilaku pegawai negeri, pelajar, dan lembaga keagamaan.

Baca Juga: 8 Seleb Korea Selatan yang Ingin Menikah Secepatnya, Ada Krystal Jung, Chae Yeon, hingga Cha Eun Woo ASTRO

Pegawai negeri dilarang untuk memakai simbol keagamaan di tempat kerja.

RUU juga melarang home-schooling untuk anak di atas usia tiga tahun yang saat ini bersekolah di rumah. Ini dilakukan untuk mencegah ideologi radikal yang dianggap diajarkan secara rahasia.

Meskipun tidak secara terang-terangan menargetkan penganut agama Islam dalam RUU tersebut, namun Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengklaim bahwa tujuannya adalah untuk menghentikan ekstrimisme Islam yang menargetkan Muslim.

Jika disahkan, RUU tersebut akan memaksa organisasi Islam yang menerima dana pemerintah untuk menandatangani "kontrak komitmen Republik" yang menyatakan kesetiaan mereka pada nilai-nilai Prancis.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

"Negara kami menderita penyakit separatisme, pertama dan terutama separatisme Islamis yang seperti gangren yang menginfeksi persatuan nasional kami," ujar Darmain.

Agama-agama lain, dari Buddha hingga Katolik Roma, mengeluh bahwa mereka juga bisa menderita akibat adanya RUU tersebut.

Perdebatan sedang berlangsung, dan karena pemerintah Prancis terus mendapat kecaman domestik dan internasional karena pendekatannya terhadap Islam. Meskipun begitu, pejabat tetap bersikukuh bahwa RUU itu untuk kepentingan semua orang Prancis, termasuk Muslim Prancis. Perdana Menteri Jean Castex menyatakan bahwa undang-undang ini akan membebaskan Muslim dari cengkeraman Islamisme radikal yang tumbuh.

Presiden Recep Tayyip Erdoğan pekan lalu menyayangkan bahwa negara-negara Barat tidak mengambil tindakan terhadap sentimen anti-Islam yang berkembang di negara mereka. Erdogan kemudian meminta lembaga-lembaga Turki untuk mengambil tindakan terhadap masalah yang terkait dengan Muslim dan Turki di negara-negara ini.***

 

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah