PORTAL JOGJA - Dua buronan asal Indoensa dilaporkan tertangkap di Amerika Serikat (AS). Kedua orang ini merupakan buronan polisi sejak lama.
Seperti dikutip dari CNNIndonesia, kedua buronan itu diketahui bernama Indra Budiman yang merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali.
Baca Juga: Kick Off Serie A Italia Musim Depan Diundur
Satu lagi, WNI yang ditangkap yakni Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI. Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan Konsul Jenderal RI di Houston, Texas, sudah melaporkan penangkapan kedua WNI tersebut ke Jakarta.
Baca Juga: Rupiah Menguat di Rp14.570 Dibanding Mata Uang Asia
Meski demikian, belum bisa menjelaskan rinci detail penangkapan kedua WNI tersebut di AS. Ia juga tak menjelaskan apakah penangkapan Indra Budiman dan Sai merupakan permintaan Indonesia atau tidak.
"Konsul Jenderal RI di Houston sudah laporkan ini ke pusat. KBRI Washington DC atau KJRI Houston akan keluarkan rilis. Detailnya tunggu rilis," kata Faizasyah. (****)