Batal Beli Twitter, Elon Musk akan Dituntut

11 Juli 2022, 10:05 WIB
Elon Musk dikabarkan membatalkan pembelian Twitter senilai US$44 miliar atau sekitar Rp658 triliun. /Instagram @elonmusk.original

PORTAL JOGJA - Twitter berencana akan menuntut pengusaha Elon Musk terkait pembatalan pembelian media sosial tersebut.

Twitter Inc menggandeng firma hukum di Amerika Serikat, Wachtell, Lipton, Rosen and katz, untuk menuntut CEO Tesla Motor itu.

Menurut laporan Reuters, pada hari Senin 11 Juli 2022, kabar ini tersiar dari seorang sumber yang mengetahui perkara ini.

Twitter menuntut agar sang miliuner menyelesaikan akuisisi senilai 44 miliar dolar AS . Menurut sang sumber, Twitter akan mengajukan berkas ke pengadilan di Delaware dalam minggu ini.

Baca Juga: Separuh Pengikut Twitter Joe Biden Adalah Akun Palsu, Bagaimana dengan Elon Musk

Wachtell, Lipton, Rosen and Katz memperkuat tim hukum Twitter, yang saat ini terdiri dari Simpson Thacher and Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich and Rosati.

Twitter menolak berkomentar atas isu ini. Sementara firma hukum itu belum menanggapi pertanyaan Reuters.

Elon Musk pekan lalu mengumumkan mundur dari pembelian Twitter karena platform media sosial tersebut gagal memberikan informasi soal jumlah akun palsu.

Ketua dewan Twitter, Bret Taylor, secara terang-terangan melalui media sosial menyatakan mereka akan menempuh langkah hukum.

Baca Juga: Elon Musk Beli Twitter Seharga USD44 Miliar, Bakal Dibayar Tunai

 

Wachtell, Lipton, Rosen and Katz pernah menjadi penasihat hukum Elon Musk ketika dia ingin menjadikan Tesla sebagai perusahaan tertutup pada 2018.

Saat itu, Musk mengaku sudah mendapatkan dana sebesar 72 miliar dolar AS untuk menjadikan Tesla perusahaan tertutup. Musk tidak pernah menindaklanjuti rencana tersebut.***

 

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler