Nia Ramadhani Rayakan Kebebasan, Bagikan Foto Liburan ke Disneyland Bersama Keluarga

- 28 April 2022, 12:45 WIB
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlibur bersama ketiga anak mereka usai bebas dan selesai rehabilitasi narkoba.
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlibur bersama ketiga anak mereka usai bebas dan selesai rehabilitasi narkoba. /Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie/

PORTAL JOGJA – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah selesai menjalani masa rehabilitasi narkoba.Kini keduanya merayakan dengan liburan bersama keluarga.

Melalui akun Instagramnya, Nia Ramadhani membagikan foto liburan bersama suami, ketiga anaknya serta kakak dan mamanya.

“Bersyukur sudah bisa berlibur bersama anak-anak dan keluarga setelah melewati sebuah pelajaran besar dalam kehidupan. Terimakasih buat semua yang ga berhenti memberikan support dan doa,” kata Nia memberi keterangan foto unggahannya tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Kamis 28 April 2022: Drama Korea True Beauty, Top Spot dan Biar Viral

Perempuan yang tanggal 16 April 2022 lalu genap berusia 32 tahun itu mengaku telah menemukan hikmah dari peristiwa yang ia alami, sekaligus berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang.

“Apapun yang terjadi dalam hidup kita,semua atas seizin Allah. Alhamdulillah, hikmah dari kejadian yang saya dan suami alami sudah kami temukan dan rasakan. InsyaAllah kedepannya kami bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Nia Ramadhani.

“Terimakasih untuk kalian semua yang punya pikiran luas. Terimakasih sudah menjadi manusia yang tidak arogan yang merasa bisa menilai kehidupan seseorang hanya dengan melihat dari luarnya saja,” kata Nia Ramadhani menambahkan.

Baca Juga: Emilia Nova Jadi Perempuan Pertama Pembawa Bendera Merah Putih pada Defile Pembukaan SEA Games

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka Zen Vivanto sempat membuat geger publik pada bulan Juli 2021.

Keduanya sempat divonis pidana selama 1 tahun penjara, namun kemudian mengajukan banding.  Mahkamah Agung meringankan hukuman keduanya menjadi delapan bulan rehabilitasi.     

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x