JPU Tuntut Hukuman 12 Bulan Rehabilitasi Atas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

- 23 Desember 2021, 15:03 WIB
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /foto : Instagram/@ramadhaniabakrie/

PORTAL JOGJA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyalahgunaan narkoba pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menuntut 12 bulan rehabilitasi kasus narkoba atas kasus tersebut.

JPU menyebutkan, salah satu alasan tuntutan tersebut adalah profesi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai public figure.

Dilansir dari PMJ News, Jaksa Penuntut Umum berpendapat, tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak pantas dilakukan sebagai seorang public figure yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dua dan terdakwa tiga yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa seperti dikutip Portal Jogja dari PMJ News hari ini Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Nirina Zubir Berduka, Ayahanda Tercinta Meninggal Dunia Karena Sakit

Terdakwa dua adalah Nia Ramadhani, sedang terdakwa tiga adalah Ardi Bakrie. Sementara terdakwa satu adalah Zen Vivanto, orang yang disuruh membeli narkoba oleh Nia.

Lebih jauh JPU juga menyebut, tindakan Nia dan Ardi bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Terkait hal yang meringankan terdakwa, Jaksa mengatakan hal yang meringankan terdakwa adalah para terdakwa mengakui dan meyesali perbuatannya.

Lebih jauh JPU menyebutkan, Nia dan Ardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Denada Menangis Haru, Ungkap Sosok Asli Feni Rose Yang Menolongnya Saat Alami Himpitan Ekonomi

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah