PORTAL JOGJA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menjatuhkan vonis terhadap Gaga Muhammad dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas yang diperjuangkan mendinga Laura Anna.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Gaga Muhammad Fahmi Bachmid menyatakan, kemungkinan pihaknya akan melakukan banding.
“Saya sudah bilang sama Gaga untuk pikir-pikir. Kami punya waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak,” kata Fahmi Bachmid seperti diunggah kanal YouTube Star Story.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Meradang Vicky Prasetyo Bawa Nama Mama Een dalam Kisruh Rumah Tangga Mereka
Hanya saja Fahmi mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding. Namun Fahmi belum memastikan kapan waktu untuk melakukan banding atas vonis hakim tersebut.
Hal itu menurut Fahmi didasarkan karena adanya beberapa perbedaan persepsi dan pandangan kuasa hukum dengan majelis hakim.
“Ada beda persepsi, ada beda pandangan,beda pertimbangan, Majelis hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan menjadi asumsi padahal itu adalah fakta di persidangan,” ujar Fahmi.
Sebelumnya, majelis hakim dalam putusannya menyebutkan, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Gaga Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan.