Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Lalai Sebabkan Kecelakaan Hingga Laura Anna Lumpuh

- 19 Januari 2022, 14:27 WIB
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. /Dok. Antara

PORTAL JOGJA – Gaga Muhammad hari ini dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas yang diperjuangkan mendinga Laura Anna.

Dilansir dari PMJ News, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya hari ini Rabu 19 Januari 2022 menyebutkan, terdakwa (Gaga Muhammad-re) terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan,” kata hakim seperti dikutip PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Januari 2022: Jessica Bongkar Kebusukan Irvan, Al dan Mama Rosa La[or Polisi

Hakim juga menilai, Gaga Muhammad berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini dengan menyebut bahwa keadaan yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri karena tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar.

Majelis hakim menilai, meski menyatakan rasa bersalah, namun Gaga dianggap tidak konsisten dan justru tidak menunjukkan rasa bersalah.  

Lebih lanjut majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa Gaga Muhammad tidak memberikan bantuan materi apa pun kepada korban maupun keluarga korban.

Baca Juga: Layangan Putus, Penjelasan Lengkap Mulai Dari Sinopsis, Jumlah Episode dan Link Nonton di We TV

Kejadian kecelakaan pada tahun 2019 itu sendiri juga diawali dengan perbuatan minum-minum beralkohol hingga Gaga Muhammad mabuk.

Laura Anna yang memperkarakan kasus ini, tak sempat sampai mengikuti proses pengadilan lantaran telah meninggal dunia pada 15 Desember 2021 lalu.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah