Istri Pertama Nurdin Ruditia Masih Shock Kehilangan Suami, Ternyata Bukan Mimpi

- 21 Januari 2021, 11:34 WIB
Atin Mediawati masih berduka setelah Nurdin Ruditia meninggal.
Atin Mediawati masih berduka setelah Nurdin Ruditia meninggal. /- Foto : Instagram @atindealra1403/

PORTAL JOGJA – Istri pertama Nurdin Ruditia, Atin Mediawati masih tak percaya suami yang dicintainya telah pergi untuk selama-lamanya. Melalui Insta Story-nya Atin mengunggah foto di atas pusara almarhum Nurdin Ruditia yang masih basah, “Ternyata bukan mimpi,” tulisnya sambil menambahkan emoticon menangis.

Melalui akun instagramnya Atin mengunggah foto-foto kenangannya bersama almarhum Nurdin Ruditia. “Kepergianmu mengisahkan luka dalam hidupku. Walau masih bisa senyum namun tak selepas dulu,” tulisnya.

Kesedihan Atin bukan tanpa alasan. Suami yang dikasihinya itu pergi dalam keadaan sakit setelah beberapa bulan harus menghadapi gugatan cerai dari penyanyi dangdut Nita Thalia.

Baca Juga: Nobita dan Shizuka Akhirnya Menikah? Bagaimana Nasib Doraemon dalam Film Stand By Me 2

Bahkan proses perceraian Nurdin Ruditia dan Nitalia sempat merembet pada masalah lain yang berujung somasi. Atin Mediawati melayangkan somasi kepada adik angkat Nita Thalia yang menuduh keluarga Nurdin Ruditia ikut menikmati kerja keras Nita Thalia.

Meski telah dipoligami selama 20 tahun, Atin yang memiliki tiga orang anak dari pernikahannya dengan Nurdin Ruditia itu selalu menunjukkan dukungannya pada sang suami.

“Saya wanita yang gak akan meninggalkan kamu, disaat kamu lagi susah atau banyak masalah. Dan gak akan meninggalkanmu disaat tak punya apa apa, “tulis Atin pada pertengahan Oktober 2020. Saat itu Rudi sedang menghadapi gugatan cerai Nita Thalia.

Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Saat Suami Hadapi Perkara Narkoba

Di saat pengadilan agama sudah memutuskan Nurdin Ruditia dan Nita Talia resmi bercerai, Atin justru masih harus menunggu adik angkat Nita Thalia yang tak kunjung minta maaf.

Kuasa hukum Atin, Deddy DJ seperti diberitakan PortalJogja.com sebelumnya menyatakan, kasus tersebut sekarang telah berproses di kepolisian. Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x