PORTAL JOGJA - Pasangan Rohimah Alli dan komedian Kiwil, Rabu 20 Januari 2021 telah menjalani sidang perceraian.
Persidangan dengan agenda mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak yakni Rohimah Alli dan Kiwil.
Pada persidangan kali ini, Kiwil dan Rohimah sama-sama mengungkapkan prinsip hidupnya terkait dengan kehidupan berumahtangga.
Pada sidang media ini, kedua pasangan ini tetap dengan prinsipnya masing-masing. Rohimah Alli menegaskan tak ingin lagi dipoligami.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos BST Kemensos Bagi Para Pemegang Kartu KIS
Sementara itu, jawaban mengejutkan datang dari sang suami, Kiwil.
Kiwil dengan tegas mengatakan jika poligami telah menjadi prinsip hidupnya dan tak bisa diganggu gugat, berbanding terbalik dengan apa yang diinginkan oleh Rohimah Alli.
Sang komedian menjelaskan dalam persidangan kali ini ia tidak berbicara banyak karena agenda mendengarkan penggugat yakni Rohimah Alli.
"Pak hakim lebih banyak mendengarkan bunda. Intinya yang dibilang bunda, beliau tidak mau berpoligami," ujar Kiwil, sebagaimana dikabarkan KlikSeleb.com dalam artikel 'Sidang Mediasi, Kiwil: Saya Pelaku Poligami, Nggak Bisa Keluar dari Prinsip'.