Komnas Perlindungan Anak Angkat Suara, Demi Kebaikan Cabut Hak Asuh Gempi Dari Gisel !

- 1 Januari 2021, 12:46 WIB
Ketua Kompas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
Ketua Kompas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait /- Foto : Instagram @aristmerdeka.official

Arist menyebutkan, tindakan Giselle dari sisi pidana dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, sekaligus juga Undang-Undang Pornografi. ***

 

 

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah