Tidak Ditahan, Gisel Kena Wajib Lapor di Polda Metro Jaya Tiap Senin dan Kamis

29 Januari 2021, 06:24 WIB
Gisella Anastasia*//Instagram @gisel_la /

PORTAL JOGJA - Polisi telah memeriksa tersangka kasus video syur 19 detik Gisella Ananstasia ata Gisel.

Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Gisel. Polisi beralasan Gisel kooperatif dan ada pertmbangan kemanusiaan karena masih mempunya anak kecil.

Polisi juga tidk melakukan penahanan terhadap Gisel. Namun tersangka Gisel dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Jurnalis Daniel Pearl Dibebaskan Mahkamah Agung Pakistan

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Teddy Pardiyana Tak Minta Warisan Untuk DIrinya

Gisel yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur 19 detik menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Januari 2021.

Tersangka Gisel sebelumnya beberapa kali tidak hadir di Polda Metro Jaya dengan alasan harus menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

"Kemarin aku isolasi mandiri beberapa hari, PCR kesekian kali memang negatif baru aku berani keluar," kata Gisel dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Syuting Ikatan Cinta Dibubarkan Aparat Karena Dianggap Menimbulkan Kerumunan, Begini Klarifikasinya

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Jumat 29 Januari 2021. Doraemon, Baim Paula Bapau dan Ikatan Cinta

 Meski demikian, Yusri tidak memberikan penjelasan lebih mendetail terkait tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut.

Kabid Humas Polda Metero Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dikutip dari Antara.

Baca Juga: Alur Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI, Cek Syaratnya Jangan Lupa KTP

Baca Juga: Bansos BPNT Rp200 Ribu Cair Hingga Desember 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar

Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ungkap Yusri.

Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video syur 19 detik itu tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Tagar Eiger Jadi Trending di Twitter, Begini Penjelasannya

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA You Beauty

Tags

Terkini

Terpopuler