Akibat Video 19 Detik, Kini Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Pornografi

29 Desember 2020, 14:33 WIB
Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /ANTARA

PORTAL JOGJA - Status Gisella Anastasia yang terseret dalam kasus video syur yang mirip dengan Gisel beberapa waktu lalu, kini semakin jelas.

Ibu dari Gempi sekaligus mantan istri Gading Marten ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik ini, oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan status Gisel dari seorang saksi menjadi tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pada kasus video syur mirip Gisel kali ini, naiknya status Gisel dari saksi menjadi tersangka lantaran ia dijerat dengan UU Pornografi.

Baca Juga: Hore, Tahun 2021 Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga KUR

Yusri mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Sebagai informasi, nama Gisella Anastasia akhir-akhir ini marak diperbincangkan. Pasalnya ia terlihat sangat mirip dengan pemeran sebuah video syur yang beredar di internet.

Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, muka pemeran perempuan memang sangat jelas, sontak berbagai pihak pun lantas mengkait-kaitkannya dengan sosok Gisel.

Baca Juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka, Polisi Jerat Gisel Dengan UU Pornografi

Sebelumnya Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur.

Pada dua pemeriksaan awal, Gisel masih berstatus sebagai saksi.

Disisi lain, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI.

Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.

Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler